JAKARTA, M86 - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyebutkan leluasanya M Nazaruddin yang berstatus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melintasi beberapa negara adalah karena menggunakan paspor orang lain.
"Nazaruddin pakai paspor orang lain dengan nama Syarifuddin. Paspor tersebut sudah dicabut oleh Imigrasi dan sudah pencabutannya ke Kolombia," kata Patrialis, di Jakarta, Selasa (9/8).
Dengan demikian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah memasuki beberapa negara dengan cara ilegal karena melakukan pemalsuan identitas.
Nazaruddin tertangkap pada Minggu malam (7/8), di Cartagena, Kolombia, dengan paspor dengan nama Syarifuddin, nomor paspor S 068580, dan foto yang berbeda dengan Nazaruddin.
Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Dari penggunaan data palsu untuk memasuki negara lain, menurut Patrialis, yang efektif untuk mengembalikan Nazaruddin ke tanah air sesuai cara imigrasi yakni dengan deportasi.
"Jadi deportasi lebih efektif dari segi keimigrasian (untuk mengembalikan Nazaruddin ke Indonesia," ujar dia.
Namun demikian, semua akan sangat tergantung dengan Pemerintah Kolombia. Karena itu diharapkan tim gabungan yang sedang "terbang" ke Kolombia dan dukungan Interpol dapat melakukan negosiasi dengan pemerintah negara terkait.
Patrialis sendiri belum mendapatkan kabar lanjutan terkini dari staf imigrasi yang ikut ke Kolombia bersama tim.
Mantan bendahara umum Dewan impinan Pusat Partai demokrat ini diduga terlibat dalam kasus pembangunan wisma atlit South East Asia (SEA) Games di Kiribaring, Palembang, Sumatera Selatan. Pembangunan wisma atlit tsebut bernilai ratusam miliar rupiah.
Nazaruddin juga diduga terlibat dalam pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional serta di berbagai kemnenterian serta lembaga nonkementerian lainnya. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar