Sponsor

Senin, Agustus 08, 2011

GEPENTA : Kejari Jakbar Harus Lakukan Pengawasan Terhadap Jaksa

JAKARTA, M86 - Ketua Umum GEPENTA Brigjen Pol (Purn) Drs Parasian Simanungkalit SH,MH menghimbau Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Fri Hartono, agar melakukan pengawasan melekat terhadap para jaksa, terutama jaksa yang bertugas dalam menangani perkara narkoba.

Hal itu dikatakan Parasian yang dikenal sebagai aktivis pemberantasan penyalahgunaan narkoba, terkait adanya tudingan ketidakpuasan Tony Widjaya als Tony, seorang terdakwa narkoba kepada seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakbar, usai majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, karena dianggap melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

“Tudingan ketidakpuasan dengan menyatakan “jaksa ingkar janji,” di persidangan, menunjukkan adanya indikasi kesepakatan masa hukuman, antara jaksa dengan terdakwa, sebelum dilakukan sidang putusan,” kata Parasian.

Menurutnya, jika benar adanya kesepakatan seperti itu, artinya antara jaksa dan terdakwa telah melakukan tawar-menawar masa hukuman. Dan perbuatan itu telah mencoreng citra Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Untuk menghindari hal-hal seperti itu, hendaknya Fri Hartono, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dapat melakukan pengawasan yang lebih melekat terhadap para jaksanya terutama jaksa yang menangani perkara narkoba.

Terungkapnya dugaan adanya kesepakatan masa hukuman antara jaksa dengan terdakwa, setelah terdakwa melontarkan kata-kata tidak puas kepada JPU Marolop, usai majelis hakim mengvonis terdakwa.

“Saya keberatan atas vonis tersebut pak hakim, jaksa telah ingkar janji” kata Tony usai majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.(ms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails