Sponsor

Rabu, Maret 04, 2015

Polisi akan Usut Dugaan Korupsi RAPBD DKI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul
JAKARTA, M86 - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku siap untuk membantu penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015.

"Memang sudah ada permintaan dari Pemda DKI untuk mengusut pengadaan UPS ini. Kami selaku penegak hukum, ya tentunya kami  siap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Martinus mengatakan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sudah memulai langkah awal untuk mengusut kasus  tersebut. Mereka melakukan penyelidikan mulai dari dokumen hingga orang-orang yang diduga terkait dalam permasalahan itu.
"Penyelidikan itu bisa dokumen, orang, barang, bisa lokasinya," ujarnya.

Namun, Martinus belum bisa memberitahukan siapa orang-orang yang akan diperiksa oleh penyidik. Martinus juga mengatakan penyelidikan itu tidak hanya atas dasar permintaan dari Pemda DKI, tetapi juga dari informasi masyarakat.

Sementara itu, Sekelompok massa tergabung "Pijar Indonesia" melakukan aksi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Sekitar 30 massa dari kelompok tersebut mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (3/3/2015) kemarin dan menyampaikan petisi dukungan kepada Ahok.

"Kami, Pijar Indonesia mengajak seluruh anak bangsa untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta, Ahok agar membongkar dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan APBD DKI," kata koordinator aksi Febby Lintang di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Menurut Febby, hak angket yang digulirkan oleh DPRD DKI merupakan sebuah pertanyaan besar dan dapat dijadikan sebagai titik balik untuk membongkar kasus penyelewengan dana APBD.

"Kami merasa perlu mengajak masyarakat untuk menyelamatkan Indonesia dari wabah korupsi yang sedemikian parah melalui Petisi mendukung Ahok Membongkar dan Menghabisi Mafia Anggaran di tubuh DPRD DKI Jakarta," ujar Febby.

Dia pun menyebutkan penyelewengan dana anggaran hingga Rp12,1 triliun di dalam APBD DKI seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki transportasi umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Tindakan para anggota dewan yang tidak ingin memperjuangkan kepentingan rakyat dan hanya mengutamakan kepentingan pribadi itu tidak dapat dibiarkan," tutur Febby.

Dalam pelaksanaan aksi dukungan tersebut, Ahok turut hadir dan mendengarkan penyampaian petisi oleh Pijar Indonesia. Dia pun mengapresiasi dukungan yang telah diberikan. "Saya berterima kasih atas dukungan yang diberikan. Saya juga ingin meminta maaf kepada warga DKI Jakarta karena telah memberikan tontonan politik yang memalukan. Masyarakat bisa ikut mempelajari APBD kami dan membandingkannya sendiri," ungkap Ahok.

Pijar Indonesia menyebutkan sampai dengan saat ini, tercatat sebanyak 600 orang telah berpartisipasi menandatangani petisi dukungan untuk Ahok.(jek)

Selasa, Oktober 04, 2011

Waspada Kawasan Jakarta Timur Rawan Kejahatan

JAKARTA, M86 - Aksi kejahatan di daerah Jakarta Timur, belakangan ini semakin memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena banyaknya terminal dan angkutan umum diantara daerah lainnya di Jakarta.

Jenis kejahatan yang sering dilakukan diangkutan umum, seperti copet, kejahatan dengan kekerasan, dan penganiayaan. kami paling sering menerima ketiga jenis kejatahan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar, kepada wartawan, Selasa (4/10)

Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan peningkatan pengamanan terutama di kawasan rawan kejahatan, seperti terminal dan lainnya.

"Kami sudah meningkatkan pengamanan, dan patroli rutin. Tujuan patroli agar petugas bisa langsung memantau lokasi titik titik rawan secara berulang-ulang. Sehingga mempersempit ruang aksi kejahatan," kata Jafar.

Selain itu, polisi juga melakukan penindakan angkutan penumpang umum berkaca film gelap. Hasilnya ternyata cukup efektif untuk mengurangi aksi kejahatan di terminal dan angkutan umum. Meskipun demikian, polisi tetap akan melakukan razia dan menempatkan polisi berpakaian preman di lokasi rawan tersebut.

"Kami sudah menyebarkan personil di tiap titik rawan, mereka bertugas siang dan malam," jelasnya. (cok)

Dua Pengedar Heroin di Pamulang Tangsel Dibekuk

JAKARTA, M86 - Kepolisian sektor Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, menangkap dua pengedar heroin sebanyak lima paket. "Dari kedua pengedar, petugas berhasil mengamankan lima paket heroin," kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Zulkifli Muridu di Tangerang, Selasa (4/10).

Zulkifli menuturkan, untuk setiap paket heroin memiliki berat 0,07 gram dan dijual pengedar sebesar Rp500 ribu.

Tersangka ditangkap atas dasar laporan warga yang gelisah melihat gelagat pelaku yang sering didatangi pembeli.

"Warga melaporkan, langsung kami tindak dan menangkap basah tersangka saat sedang melakukan transaksi kepada pembeli," katanya.

Zulkifli menambahkan, dua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, tersangka pertama ditangkap di Jalan H. Taib, Kelurahan Kedaung, Pamulang.

Kemudian, salah satu pengedar lainnya ditangkap di daerah Bintaro. Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya berinisial Z yang merupakan pemasok barang.

"Dari tangan tersangka pertama kami mendapatkan barang buktinya, sementara di tangan tersangka kedua, kami tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti adalah pengedar heroin," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Metro Pamulang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara, karena telah melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dya)

Kamis, September 29, 2011

Jaringan Perdagangan Manusia Dibongkar Polisi

JAKARTA, M86 - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking) di terminal Pelabuhan Tanjungpriok. Petugas berhasil mengamankan sembilan anak yang masih di bawah umum yang diduga akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konveksi dan pengolahan burung sarang walet di kawasan Jembatanlima, Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok, AKP Jerry Siagian mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika petugas mencurigai rombongan yang turun dari KM Mabuhay Nusantara di Pelabuhan Tanjungpriok. Rombongan itu terdiri dari 43 orang dan sembilan orang di antaranya langsung diamankan karena masih di bawah umur. Mereka merupakan perempuan, tidak memiliki KTP dan hanya berbekal surat keterangan berpergian dari kepala desa. "Mereka semua perempuan dan berusia antara 10-16 tahun," ujar Jerry, Kamis (29/9).

Dikatakan Jerry, kesembilan korban yang langsung diamankan yakni, LL, DW, YN, TT, MNT, MRT, WT, GST dan WDI. "Setelah didata mereka akan kami kembalikan pada orangtuanya masing-masing," kata Jerry.

Sementara itu, pada saat yang bersamaan, dikatakan Jerry, pihaknya juga membekuk dua orang yang diduga sebagai otak dari kasus trafficking ini. Mereka adalah, Tan Tjie Thin (40) dan Sie Sin Phin (44) yang bertugas sebagai penerima tenaga kerja. Sedangkan dua orang yang bertugas merekrut tenaga kerja yakni, KC dan KSM masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan kesembilan anak perempuan itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang burung walet di kawasan Jembatanlima dengan gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan. "Mereka bekerja mulai pukul 07.00 sampai 19.00 dari Senin hingga Sabtu, dan mereka dilarang keluar mess," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Sie Sin Phin mengaku, tidak mengetahui jika kesembilan anak di bawah umur itu tidak memiliki identitas. Namun, dirinya mengaku memperkerjakan mereka dengan persetujuan orangtuanya masing-masing. "Kami satu kampung, dan kenal juga sama orangtua mereka," ucapnya.

Kedua tersangka terancam pasal 17 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, serta pasal 88 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. (cok)

Kamis, September 01, 2011

1.750 Gram Ketamine Diselundupkan Dalam Bentuk Kue

TANGERANG, M86 - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan 1.750 gram ketamine dalam kue bulan (moon cake) dan kotak tea (tea bag) senilai Rp1,7 miliar.

Ketamine dibawa oleh tersangka LCC (27), warga negara Taiwan, dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airlines (CI-0679) rute Hongkong-Jakarta, pada 28 Agustus 2011.

"Tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba internasional," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olivia, Kamis (1/9).

Kepada petugas, LCC mengaku ketamine itu dibuatnya sendiri untuk diperjualbelikan, di Indonesia. Dia menjadikan Indonesia sebagai pasar karena tingginya harga jual dan permintaan barang di Indonesia yang menggiurkan.

"Tersangka dan barang bukti ketamine, kini diserahkan penyidik Polresta Bandara untuk pengembangan," tambahnya.

Ketamine merupakan bahan farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo. 197 Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan. Peredaran ketamine ilegal diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (cok)

Rabu, Agustus 31, 2011

Misbakhun Bagi-Bagi Kurma ke Tahanan Bareskrim

JAKARTA, M86 - Terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century, Muhammad Misbakhun, membagikan kurma kepada penghuni tahanan di sel Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Rabu siang, (31/8). Ia berkeliling mengunjungi sesama rekannya ketika dia masih di tahanan.

"Pada Lebaran ini saya ingin berbagi kebahagiaan dengan teman lama," kata Misbakhun kepada wartawan ketika meninggalkan markas Bareskrim.

Menurutnya, ada dua orang yang dikunjungi Misbakhun di sel Bareskrim, yaitu Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. Keduanya adalah tersangka korupsi Bank Jawa Barat. "Keduanya adik kelas di STAN," katanya.

Di tahanan Bareskrim, Misbakhun bertemu dengan semua penghuninya sebanyak 18 orang, di antaranya Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, dan Malinda Dee, terdakwa penggelapan dana nasabah.

Misbakhun merupakan terpidana dua tahun penjara kasus surat kredit Bank Century yang ditahan sejak 26 April 2010 lalu. Dia mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan sebanyak dua bulan, sekaligus dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Padahal seharusnya masa hukuman Misbakhun berakhir pada 26 April 2012.

"Saya tetap wajib lapor setiap bulannya," katanya. (nez)
Related Posts with Thumbnails