JAKARTA, M86 - Terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century, Muhammad Misbakhun, membagikan kurma kepada penghuni tahanan di sel Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Rabu siang, (31/8). Ia berkeliling mengunjungi sesama rekannya ketika dia masih di tahanan.
"Pada Lebaran ini saya ingin berbagi kebahagiaan dengan teman lama," kata Misbakhun kepada wartawan ketika meninggalkan markas Bareskrim.
Menurutnya, ada dua orang yang dikunjungi Misbakhun di sel Bareskrim, yaitu Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. Keduanya adalah tersangka korupsi Bank Jawa Barat. "Keduanya adik kelas di STAN," katanya.
Di tahanan Bareskrim, Misbakhun bertemu dengan semua penghuninya sebanyak 18 orang, di antaranya Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, dan Malinda Dee, terdakwa penggelapan dana nasabah.
Misbakhun merupakan terpidana dua tahun penjara kasus surat kredit Bank Century yang ditahan sejak 26 April 2010 lalu. Dia mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan sebanyak dua bulan, sekaligus dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Padahal seharusnya masa hukuman Misbakhun berakhir pada 26 April 2012.
"Saya tetap wajib lapor setiap bulannya," katanya. (nez)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar