JAKARTA, M86 - Ketua Komisi Pendidikan Advokat Indonesia, Fauzie Yusuf Hasibuan, rupanya tidak paham tata urutan peraturan di Indonesia. Selain itu, sebagai petinggi DPP Peradi, Fauzie juga tidak paham jenis gugatan warga negara terhadap negara atau citizen lawsuit (CLS). Hal ini terungkap dalam wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2011. Fauzie terbata-bata saat menjawab model gugatan CLS. Pertanyaan mendalam ini di lontarkan oleh mantan hakim agung, Yahya Harahap.
"Anda pernah dengar gugatan Ujian Nasional (UN). Gugatan apa itu,?" tanya Yahya.
" Saya dengar, itu model gugatan legal standing," jawab Fauzie sambil membetulkan kacamatanya.
Mendapat jawaban ini, Yahya mengernyitkan dahi. Lantas, Yahya menjelaskan bahwa kasus UN adalah model gugatan CLS. Namun, karena CLS tidak dikenal dalam UU Indonesia, maka banyak hakim yang tidak seragam dengan proses CLS, ada yang menerima ada yang menolak.
Untuk menyeragamkan, Yahya menanyakan, seharusnya diatur di mana. " Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan," jawab Fauzie yang membetulkan kemeja biru lengan panjangnya.
Mendapat jawaban ini, Yahya lagi-lagi mengernyitkan dahi. Dia pun mencoba memandu Fauzie memberikan jawaban yang benar. Bahwa seharusnya diatur oleh Mahkamah Agung (MA) karena kalau diatur lewat UU maka memakan waktu lama.
Lantas, Yahya menanyakan, MA mengaturnya dalam bentuk apa. "Surat Edaran," jawab Fauzie ragu- ragu.
Sekali lagi Yahya terlihat kaget. Sebab mekanisme Surat Edaran hanya mengatur internal hakim, adapun aturan yang mengatur keluar diatur oleh Peraturan MA (Perma). Lalu, Yahya mencoba memancing Fauzie supaya jawabannya benar.
"Ya, saya pernah dengar Perma," jawab Fauzie pelan.
Lantas, Yahya pun kembali menanyakan tentang kedudukan Perma di Indonesia. Mendapat pertanyaan ini, Fauzie terbata- bata. Fauzie awalnya menjawab Perma ini wujud dari asas hakim tidak berhak menolak perkara.
Lantas diluruskan lagi oleh Yahya tentang tata urutan peraturan perundang- undangan. Lalu ditanyakanlah ke Fauzie, bagaimana tata uturan perundangan di Indonesia.
"Ehmmmm....," jawab Fauzie.
Mendapat jawaban ini, Yahya semakin penasaran. Dia menjelaskan tata urutan peraturan di Indonesia dari UUD 1945, UU, Perpu, hingga Perda. Dia lantas menanyakan, Perma masuk dalam bagian mana, dan Fauzie lagi-lagi tidak mampu menjawabnya.
Sebagai pengacara, Fauzie terakhir menjadi pengacara membela kasus korupsi dengan terpidana Bachtiar Hamzah.(red/*dtc)
Selasa, Juli 26, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar