JAKARTA, M86 - Soetedjo Yuwono dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Mantan Seskretaris Menko Kesra era Aburizal Bakrie ini dianggap terbukti bersalah dalam penanganan flu burung.
"Seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum pada KPK, Andi Suharlis saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Selain hukuman badan, Soetedjo juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. Soetedjo juga seharusnya membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Namun karena dalam proses penyidikan ia sudah membayar kepada KPK, Soetedjo jadi tak perlu lagi membayar.
"Terdakwa tidak lagi dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti," ujar jaksa M Rum.
Soetedjo dianggap terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Hal yang memberatkan, Soetedjo melakukan korupsi saat pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Menurut Jaksa, Soetedjo memang telah mempunyai niat untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alkes. Soetedjo membuat surat rekomendasi penunjukan langsung untuk PT Bersaudara dengan mengatasnamakan Menko Kesra.
PT Bersaudara sendiri ternyata hanya menyediakan 6 jenis alat kesehatan, sedangkan selebihnya di sub kontrakan ke 6 perusahaan lainnya.
Pengadaan ini memperkaya PT Bersaudara Rp 36,25 milar, Soetedjo Rp 5 miliar, pihak lain dalam bentuk MTC Rp 1,665 miliar, dalam bentuk rupioah Rp 359,4 juta, dalam bentuk dollar Amerika US$ 10.500, anak kandung Soetedjo (Boge Rony Suryono) Rp 975 juta, Thomas Paulus Rp 975 juta.(red/*dtc)
Selasa, Juli 26, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar