Sponsor

Kamis, Juni 23, 2011

Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

JAKARTA, M86 - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana pada salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Pengendalinya dua warga negara Nigeria yang menghuni salah satu Lapas di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Baharudin Djafar, di Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus dari sindikat internasional ini, Kamis (23/06).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan tersangka UI dengan barang bukti 3.934 butir ekstasi dan 550 gram shabu di Jalan Madrasah, Fatmawati, Jakarta Selatan, 9 Juni 2011 lalu.

UI mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari warga negara Nigeria yang mendekam di Lapas, berinisial EN dan PT.

Polisi mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa dua penghuni Lapas itu, yang mendapatkan kiriman dari seorang warga Nigeria berinisial BT dengan status daftar pencarian orang.

"Kami sudah bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kepolisian Thailand untuk menangkap tersangka BT," ujar Nugroho.

Ia menduga para narapidana yang divonis 15 tahun penjara itu, mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon selular.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails