JAKARTA, M86 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abu Bakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis (16/6/2011).
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.
Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar