Sponsor

Kamis, Juni 23, 2011

Mochtar Mohammad Bebas, Jaksa KPK Pasrah

BANDUNG, M86 - Terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Mohammad (MM) diberikan penangguhan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin lalu.

Alasan penangguhan itu adalah karena MM sakit. Namun dalam penglihatan Rudi Margono, Jaksa KPK yang menangani kasus MM, Walikota non aktif itu tidak terlihat sakit.”Pak Mochtar kelihatannya sehat,” kata Rudi saat dihubungi wartawan (Kamis, 23/6).

Meskipun demikian, Rudi mengatakan dirinya pasrah atas keputusan ini. “Ini adalah kewenangan majelis hakim. Kita tidak mempunyai hak,” katanya lagi.

Mochtar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Pawa awal tahun 2010, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD. (nez)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails