Sponsor

Selasa, Mei 24, 2011

Tergiur Penghasilan Besar, TKW Selundupkan Heroin Dalam Perut

JAKARTA, M86 - Psikotropika Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba berhasil membekuk penyelundup heroin seberat 489,3 gram. Petugas mendapatinya di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Yanuary Maryani adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura, ia melakukan penyelundupan itu, karena tergiur pendapatan yang besar dibanding pekerjaannya sebagai TKW, ia akhirnya banting setir menjadi kurir narkoba.

Mariani dijanjikan bayaran $2 Juta oleh bandar narkoba bernama Tony Appiah, warga negara Ghana yang tinggal di Malaysia, bila heroin 489,3 gram milinya sampai di Jakarta. Demikian pengakuannya.

Tergiur upah besar, Mariyani pun menyanggupinya. Tersangka kemudian menyelundupkan heroin yang sudah dikemas dalam 54 kapsul dan dimasukkan ke dalam perutnya.

"Kita masih menyelidikinya. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Kepala Unit II Psikotropika Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Kombes Pol Drs Siswandi yang didampingi Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Drs Boy Rafli Amar di kantor Ditrektorat IV Tindak Pidana Narkoba, Jaktim.

Dikatakan Siswandi, kasus ini terungkap setelah Polri menerima laporan dari Kepolisian Narkoba Malaysia yang menyebutkan ada seorang wanita yang menyelundupkan heroin dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan (QZ7592) melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jabar, Minggu (08/05), sekitar pukul 09.40 WIB, dimana pesawat akan tiba sekitar pukul 11.20 WIB.

Namun, petugas yang tiba di Bandara Husein Sastranegara tidak mendapatkan tersangka. Maryani diketahui menumpang bus menuju Terminal Pasar Minggu, Jaksel, dan menginap di kamar 327 Hotel Puri In Cikini, Jakpus.

"Tersangka mengeluarkan kapsul- kapsul dengan cara BAB (buang air besar)," jelas Siswandi.

Selanjutnya, kapsul-kaspul itu diambil oleh Priyettin Debora Wuisan, pacar Tony Appiah, dan dibawa ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Musyawarah III RT8/1 No 21, Srengseng, Kembangan, Jakbar.

Disanalah kemudian Polisi membekuk Tony dan Priyettin (09/05). Keesokannya, tersangka Maryani dibekuk di kamar 327 Hotel Puri In Cikini, Jakpus.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati," ujanya. (red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails