Sponsor

Rabu, Mei 25, 2011

Memalukan, Polisi Perkosa dan Siksa Gadis Belia

PANGKALPINANG, M86 - Di saat kepolisian tengah berduka karena kematian dua anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang ditembak orang tak dikenal. Seorang anggota Kepolisian Rsor Pangkal Pinang justru harus berurusan dengan unit Provost karena diduga telah memperkosa dan menganiaya seorang gadis belia.

Masa depan Bripda HR terancam hancur setelah YS mendatangi Markas Polres Pangkal Pinang untuk melaporkan perbuatan Bripda HR. Bripda HR terancam dipecat dari kesatuannya akibat perbuatan tidak terpujinya.

Briptu HR diduga telah memperkosa dan menganiaya seorang gadis belia berinisial YS (18) warga Kolong Ijo, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Menurut penuturan ayah YS, Lutfi, YS diperkosa Bripda HR di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka hingga putrinya itu kini hamil 6 bulan. "Kami sudah kenal dengan Bripda YS, waktu itu dia minta ijin untuk ngajak anak saya ke acara reuni sekolah, tapi kenyataanya dia memaksa YS untuk ke penginapan," kata Lutfi.

Lutfi menambahkan, saat dipenginapan, YS dipukuli oleh Bripda HR karena saat ini YS tidak mau diajak untuk berhubungan badan. Karena tidak tahan dengan penyiksaan, YS akhirnya pasrah.

Terkait laporan permerkosaan dan penganiayaan itu, petugas unit Provost Polres Pangkal Pinang telah mengamankan Bripda HR untuk diperiksa dan menjalani proses hukum. Sementara, Kepala Bagian Operasi Polres Pangkal Pinang, Kompol Mito mengatakan, jika terbukti bersalah, Bripda HR akan dikenakan pasal pidana umum pemerkosaan. "Kalau sudah masuk ruang hukum pidana, maka pelaku akan dipesat dari kesatuan," kata Mito. (red/*tdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails