Sponsor

Selasa, Mei 10, 2011

Busyet, Status Bupati Subang Jadi Tahanan Kota

BANDUNG, M86 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyayangkan, terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengubah status penahanan Bupati Subang Eep Hidayat dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat Adi Togarisman, di Bandung, mengatakan, Undang-undang Pengadilan Tipikor Bandung hanya mengatur wilayah pengadilan di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Namun bukan mengatur wilayah penahanan seorang tersangka. Jadi status pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa, ini seharusnya dijelaskan apakah jadi tahanan wilayah Kota Subang saja, atau bisa ditafsirkan menjadi tahanan kota di seluruh wilayah Jawa Barat," ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, jika ditafsir pada opsi wilayah Jawa Barat, bisa saja terdakwa Eep Hidayat melakukan perjalanan atau bepergian ke 26 kota yang ada di Jawa Barat sehingga bisa diartikan bahwa terdakwa bisa ke manapun pergi asal jangan keluar Provinsi Jawa Barat.

"Maka yang kami pertanyakan dasar hukumnya dari mana. Biasanya yang namanya tahanan kota mengacu pada tempat domisili tersangka dan tempat kejadian perkara," ujar Adi.

Menurutnya, seperti tahanan kota terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ruhiyat yang berstatus sebagai tahanan Kota Bogor.

"Kita sedang melakukan kajian ini dan dalam waktu dekat akan menyampaikan hal tersebut kepada pengadilan. Tapi kita tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim karena itu sudah menjadi kewenangannya dan kita ikuti. Yang dipertanyakan, terdakwa Eep ini jadi tahanan Kota Subang saja atau tahanan di wilayah provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengabulkan, pengalihan status tahanan terdakwa perkara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga menjabat sebagai Bupati Subang Eep Hidayat dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung menjadi tahanan kota.

"Atas dasar alasan kemanusian dan keterangan dokter dalam persidangan, maka status penahan terdakwa dialihkan jenis menahanan dari rumah tahanan (rutan) Bandung menjadi tahanan kota," kata Hakim Ketua I Gusti Lanang, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat lalu.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails