LAMPUNG, M86 - Junaidi (36), diringkus aparat Sat Narkoba Polres Lampung Utara, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang disimpan di kediamannya, Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (10/05).
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai sopir ambulans salah satu klinik di dekat SPBU Taruko Jaya 1 ini, petugas berhasil mengamankan dua bungkus SS paket kecil seharga Rp 500 Ribu serta satu unit handphone merek Nokia 1208.
Kasat Narkoba, AKP. Bunyamin Rene, S.H. mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Frans Sentoe, S.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Bunyamin mengaku tersangka merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba. "Atas perbuatannya, Junaidi akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya.
Dihadapan petugas, Junaidi mengaku telah satu bulan terakhir memakai barang haram itu. "Saya berani sumpah dengan cara apa pun. Saya ini dijebak seseorang," aku tersangka. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar