Sponsor

Senin, Mei 09, 2011

Cicit Soeharto Kembali Ditahan di Rutan PMJ

JAKARTA, M86 - Setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, tersangka kasus narkoba yang juga cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryowibowo, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

“Dia sudah kembali ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu ini,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho, di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan, penyidik menjemput Putri untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.

Baharudin yang juga perwira menengah kepolisin itu menyatakan, masa perawatan Putri di rumah sakit tidak akan dihitung sebagai masa penahanan.

“Selama menjalani perawatan tidak dihitung masa penahanan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Putri kepada kejaksaan. Namun kejaksaan mengembalikannya karena dinyatakan belum lengkap.

Penyidik menyerahkan kembali berkas itu yang kedua kalinya, Rabu (4/5), kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah diperbaiki.

Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram sabu dan peralatan sabu.

Polisi juga menangkap JS, RF, dan AT berdasarkan pengembangan atas penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram sabu.

Enam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails