JAKARTA, M86 - Terkait dengan sengketa lahan tanah seluas 20,5 ha yang ditempati keluarga besar TNI AL di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lahan itu bersengketa dengan Sumardjo yang mengaku sebagai pemiliknya. Karena masih berperkara, eksekusi lahan itu ditangguhkan sampai ada putusan kembali dari pengadilan.
Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama AL Tri Prasodjo, mengungkapkan, lahan tersebut sudah sejak tahun 1960 sudah dilakukan pembebasannya melalui biaya negara. "Pembebasannya sudah sejak 1960 dengan biayai negara. Sejak 1993 lahan ini sudah bersetifikat nomer 3 tahun 1993," ujar Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama AL Tri Prasodjo di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/4).
Tri menjelaskan, sejak tahun 1960, TNI AL telah mengelola lahan itu dan hingga saat ini telah berdiri aset negara. "Saat ini Kemenkeu masih memperkarakan di persidangan. Selama diperkarakan TNI AL masih tetap akan mengamankan dan mempertahankan aset negara yang dikuasakan kepadanya," jelasnya.
Tri juga menyebut, saat ini tidak hanya pihak Sumardjo yang berperkara dengan TNI AL, tetapi masih ada pihak lain yang juga berpekara. "Lahan ini juga kita pergunakan untuk kepentingan negara," kata Tri Prasodjo.
Sementara itu, Biro Hukum Kemenkeu, Limar Marpaung, mengungkapkan, sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola aset negara melakukan dua perlaeanan di PN Jakarta Utara dan PN Klaten, Jawa Tengah. "Sesuai undang-undang tetang perbendaharaan negara, setiap pihak dilarang mengosongkan lahan milik negara," ujarnya.
Limar menegaskan, saat ini lahan seluas 20.5 hektar masih dalam proses perkara dengan berbagai pihak sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi oleh satu pihak saja.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (14/4) akan mengeksekusi 20,5 hektar tanah di RW 02, 03, 05, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun eksekusi ini akhirnya gagal menunggu putusan kembali dari pengadilan. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar