JAKARTA, M86 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Harry Tanoesoedibjo.
"Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4).
Tjokorda mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pihak Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun dulu hasil RUPS tak bisa didaftarkan ke Sisminbakum. Sementara RUPS 18 Maret 2005 yang dilakukan pihak Harry Tanoe dibatalkan dan tidak sah.
Pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. "Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," papar hakim.
Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.
Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham.
Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah. Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT SRD melakukan blokir terhadap Tutut. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar