JAKARTA, M86 - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara gagal melakukan eksekusi lahan 20,5 ha yang ditempati keluarga besar TNI AL di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pasalnya, saat akan dilakukan eksekusi sedikitnya 150 petugas TNI AL berjaga-jaga di sekitar lahan tersebut dengan melakukan blokade jalan masuk.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (14/4), sejumlah petugas TNI AL sudah terlihat di lokasi pada pukul 10.00 WIB yang sebagian lengkap dengan menenteng senjata laras panjang meminta pengguna jalan yang hendak lewat di depan Pusat Polisi Militer AL, Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk berputar menuju Jalan Boulevard Kelapa Gading.
Tak pelak, kondisi itu membuat sejumlah pengguna jalan keheranan serta bertanya-tanya. "Ada apa pak," tanya seorang pengendara motor. Namun dihardik oleh salah satu petugas TNI AL agar melanjutkan perjalanannya.
Selain itu, petugas juga memeriksa KTP penduduk yang hendak masuk ke perumahan di belakang Pusat Polisi Militer AL. Bagi orang yang tidak memiliki kepentingan diminta untuk meninggalkan lokasi.
Sementara itu dari informasi, PN Jakarta Utara berencana akan mengeksekusi lahan seluas 20,5 hektar di RW 03, 02 dan 05, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Eksekusi ini berdasarkan keputusan MA No 541 PK/PDT/2000 bertanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan penggugat Sumardjo adalah pemegang atas hak tanah itu.
Dalam putusan itu, MA menyebutkan menghukum Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi yaitu Departemen Pertahanan, Kepala Staf TNI AL atau siapa pun yang menguasi lahan itu untuk menyerahkan lahan itu dalam keadaan kosong dan bila perlu penyerahan itu dengan bantuan kekuasaan negara. Lahan itu selama ini ditempati markas POM AL, mess, mako Marinir dan 2 rusunawa.
Penutupan di Jl Perintis Kemerdekaan ini berlangsung sekitar 20 menit, saat ini jalan tersebut sudah dibuka kembali. (jek)
Kamis, April 14, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar