JAKARTA, M86 - Penyidik Polri menambah masa penahanan tersangka pembobolan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, selama 40 hari lagi. "Masa penahanan ibu ditambah 40 hari lagi, untuk keperluan penyidikan," kata Kuasa Hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak di Jakarta, Selasa (12/4).
Penyidik Polri sudah mengajukan surat penambahan waktu penahanan dan sudah disetujui oleh kejaksaan, ujarnya. "Pada hari ini waktu penahanan ibu sudah habis dan telah 20 hari, dan ditambah lagi 40 hari menjadi 60 hari," kata Halapancas.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar