JAKARTA, M86 - Satu lagi debt collector Citibank berhasil dibekuk polisi, terkait kasus tewasnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa, di Kantor Citibank di Menara Jamsostek Jl. Gatot Subroto, Jaksel, beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Baharuddin Jafar, tersangka berinsial HS dalam kejadian itu berperan sebagai penghubung Irzen yang memintanya datang ke Citibank untuk menyelesaikan utang.
“HS adalah pegawai jasa penagih utang bagian operasional, sama dengan tersangka H dan D yang sebelumnya sudah ditahan,” ungkapnya .
Mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai Citibank, Baharudin menegaskan bisa dijadikan tersangka jika dalam pemeriksaan ternyata memenuhi unsur tindak pidana.
Penyidik, sambungnya, mendatangkan sejumlah saksi ahli diantaranya ahli pidana untuk melihat keterlibatan managemen bank.
“Ahli pidana kemungkinan untuk menjelaskan SOP dan MoU yang tertera dan apakah bisa dikenakan pidana kepada managemen,” tukasnya.
Irzen Octa datang untuk mengurus utangnya yang Rp68 juta dan membengkak menjadi Rp100 juta setelah ditambah bunga. Ia tewas saat diinterogasi di kantor Citibank, dengan darah keluar dari hidung.
Darah juga terlihat di lantai, tembok dan di ruangan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya debt collector, yang dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar