Sponsor

Selasa, April 12, 2011

Gila, 2 Oknum Guru Cabuli Murid

BOGOR, M86 - Berakhlak bejat mungkin itu yang pantas disandang dUA orang guru di salah satu SMP di kawasan Gunung Batu, Kota Bogor, yakni BR (25) dan BN (25) dilaporkan ke Polisi karena diduga telah mencabuli dan memperkosa Bunga (15) dan Mawar (14), anak didiknya sendiri. Orangtua korban melaporkannya ke Polres Bogor Kota.

Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum guru ini mengiming-imingi dua muridnya tersebut akan diberikan nilai ujian yang bagus. Dalam laporannya, Bunga mengaku sempat diperkosa dan dicabuli oleh BR hingga dua kali. Sementara Mawar, mengaku hanya diraba-raba tubuh dan kemaluannya oleh BN.

Di sekolah tersebut, Bunga dan Mawar, merupakan dua siswi kelas II. Sementara BR, merupakan guru mata pelajaran Kesenian dan Budaya. Sedangkan BN, mengajar olah raga voli dan futsal di sekolah tempat Bunga dan Mawar belajar. Selain itu, BR dan BN yang masih bujangan ini, juga bertugas sebagai penjaga Perpustakaan milik sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru cabul itu dilaporkan ke Polisi, oleh MS (39), orangtua Bunga. Kepada polisi, MS mengaku kalau anaknya telah diperkosa oleh gurunya sendiri, sekitar bulan Maret lalu.

Namun, aksi bejat oknum guru itu baru diketahui MS mengetahui kejadian tersebut Kamis (7/4) malam. "Mungkin karena takut, anak saya jadi tidak mau bilang. Saya tahu hal ini dari orangtua temannya yang jadi korban juga. Pas saya Tanya ternyata benar," kata MS.

Kepada MS, Bunga mengaku kalau perkosaan tersebut terjadi saat ia berada di rumah BN yang berlokasi di Perumahan Bukit Cimanggu City, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat itu, Mawar datang ke rumah BN karena diundang untuk membicarakan hasil ujiannya yang dinilai buruk oleh BN. “Pas disana bukannya diajarin, tapi malah diperkosa. Guru macam apa kalau kaya begitu,” kata MS dengan nada emosi.

Sementara itu, Bunga mengatakan, sebelum diperkosa sempat diiming-imingi akan diberikan nilai ujian yang bagus. Selanjutnya, Bunga malah dipaksa untuk membuka baju dan didorong kamar pribadi BN.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, membenarkan laporan tersebut. Indra mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan atas laporan dugaan perkosaan yang dilakukan oleh BN dan BR. “Kasus masih kami dalami. Kami baru memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Setelah itu kami akan segera panggil terlapor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Untuk memperkuat laporan, kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum. “Kalau dari keterangan pelapor, hanya satu orang yang melakukan perkosaan. Sementara terlapor lainnya hanya meraba-raba saja,” ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan BN dan BR terbukti telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan, keduanya akan dijerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun. (red/*wkc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails