JAKARTA, M86 - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK), yang dimohonkan mantan Menteri Kesehatan, Ahmad Sujudi.
"Dengan demikian, karena PK ditolak, maka putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Sujudi menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan menyatakan dia salah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP," demikian bunyi putusan PK yang didapat wartawan dari MA, Jumat (8/4).
Untuk itu Sujudi tetap dipidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut diputus Kamis (7/4) kemarin oleh majelis hakim yang memeriksa terdiri dari hakim agung Surya Jaya, Samsul Rakan Chaniago, Muhammad Asyikin, Sofyan Martabaya dan ketua majelis Mansyur Kertayasa.
Permohonan PK didasarkan alasan novum atau bukti baru berupa putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata dan putusan PT DKI Jakarta dalam perkara perdata aquo yang dipandang pemohon PK sebagai barang bukti baru (novum).
Alasan kedua karena kekhilafan hakim tentang adanya kekeliruan yang nyata.
"Dalam musyawarah majelis hakim agung yang menangani itu diperoleh satu kesimpulan bahwa permohonan PK Sujudi tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh karena itu permohonan PK harus ditolak," tambah bunyi putusan.
Majelis Hakim Agung berpendapat novum yang diajukan tidak bisa diterima sebagai keadaan baru karena substansi perkara perdata tersebut sudah pernah dikemukakan dan dipertimbangkan oleh terdakwa dalam pemeriksaan pada yudekfaksi di Pengadilan Tipikor pada putusan 23 April 2010.
"Yang namanya bukti baru harus belum pernah dipertimbangkan dikemukakan oleh terdakwa dan dikemukakan dalam persidangan," terang putusan PK.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar