Sponsor

Jumat, April 08, 2011

Lima Oknum Anggota Polisi Dipenjara Akibat Memeras

JAKARTA, M86 - Lima anggota Polres Metro Kota Tangerang, yakni Kanit III satuan Narkoba AKP Budiwan dan empat anak buahnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi dijebloskan ke penjara.

Kelima anggota Polres Metro Kota Tangerang itu, dipenjara 21 hari di Rutan Polres Metro Tangerang karena terbukti meminta uang Rp 100 juta kepada salah seorang keluarga tersangka pengguna narkotika jenis shabu.

Pemerasan terjadi, pada 6 Oktober 2010 silam, saat itu, AKP Budiwan bersama keempat anggotanya, melakukan penangkapan kepada tersangka pengguna shabu di Pondok Bahar. Dari tangan tersangka itu, petugas berhasil menyita satu paket shabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka pemakai shabu lainnya, yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim. Namun dari tangan keempat tersangka itu, polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti shabu. Petugas hanya berhasil menyita alat pakai shabu berupa bong, sedotan dan korek api.

Karena tidak mendapatkan barang bukti shabu, petugas melakukan tes urine kepada ke empat tersangka dan hasilnya positif mereka memakai shabu. Pemeriksaan pun dilanjutkan sampai akhirnya ke empat tersangka dibebaskan karena tidak terbukti memiliki shabu.

Namun, sebelum dibebaskan, AKP Budiwan memanggil salah seorang keluarga tersangka dan meminta uang Rp100 juta. Mulai dari sinilah kasus pemerasan polisi dan tersangka narkoba di Polres Metro Kota Tangerang terungkap.

"AKP Budiwan terbukti melakukan penyimpangan dan tidak dapat memberikan bimbingan kepada empat anggotanya," ujar Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Tavip Juyianto, Jum'at (8/4).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang, AKP Budiwan terbukti melanggar Pasal 14 keputusan Kapolri, tentang penyelesaian tata cara disiplin dengan meminta uang tebusan Rp100 juta kepada keluarga tersangka pengguna narkoba.

"Dengan ini, kami memberikan hukuman kepada AKP Budiwan berupa teguran tertulis, mutasi disposisi dan penahanan 21 hari di Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

Selain AKP Budiwan, keempat terperiksa lainnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi juga mendapatkan hukuman yang sama.

Dalam keterangannya, kelima polisi mengaku terima dengan hukuman itu. "Saya terima dan saya siap," terang AKP Budiwan, diikuti keempat anggotanya serentak. (red/*rm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails