JAKARTA, M86 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan berkas tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD Bekasi, Mochtar Muhammad, masuk dalam tahap kedua alias lengkap. Selain itu, sejak hari ini, Mochtar yang juga Walikota nonaktif Bekasi ini, akan dipindahkan ke Rutan Kebon Waru, Bandung.
"Akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk mempermudah proses peradilan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, petang ini, Jumat (8/4).
Pernyataan Johan ini, otomatis membantah pendapat kuasa hukum Mochtar, Yanuar Prawira Wasesa.
Yanuar, pagi ini di tempat yang sama mengatakan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak manusiawi. Pasalnya, kata dia, kliennya akan dipindahkan KPK ke Bandung tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Yanuar juga mengaku tidak tahu menahu soal berkas kliennya itu.
Mochtar sendiri ketika ditanya wartawan, mengakui berkasnya telah lengkap. Meski ia enggan, mengomentari akan keterlibatan wakilnya. "Tanya KPK-lah. Kita lihat saja nanti," ujarnya singkat. (red/*rm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar