Sponsor

Kamis, April 28, 2011

Jual Sabu Sama Napi, Sipir Rutan Ditangkap

LAMPUNG, M86 - Akhirnya oknum sipir Rutan kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, Can (34), yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu pada Jimi dan Hata ditangkap jajaran Narkoba Polres Lampung Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Bunyamin Rene mengatakan, "Kami sudah tahan Can, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Can sendiri," kata Kasat Narkoba.

Sebelumnya diberitakan saat dilakukan razia di Rutan sedang pesta sabu-sabu. Para napi dipergoki petugas Rutan ketika berpesta sabu-sabu, pada Jum'at (15/04) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB.

Para narapidana mengaku membeli sabu-sabu dari sipir Can seharga Rp 250 Ribu per paket. Petugas mengamankan satu plastik kecil berisi sabu-sabu dan dua botol air mineral yang dijadikan pelengkap alat pengisap sabu-sabu (bong) serta dua korek api gas.

Napi yang langsung diamankan adalah Hatta (26), yang menempati ruang tahanan di Blok A-4 dan Jimi (30), yang menempati Blok A-13. Kedua tersangka lalu diserahkan ke Polres Lampung Utara.

Napi Hatta (26), adalah narapidana kasus pembegalan yang divonis 1 tahun penjara dan baru menjalani tahanan selama 6 bulan. Sedangkan Jimi (30), terlibat kasus ganja.

Napi Jimi dan Hatta mengaku barang tersebut dibeli dari seorang pegawai rutan berinisial Can. Mereka membeli Rp 250 Ribu sebungkus kecil.

"Terpaksa kami beli sabu karena ditawari pegawai rutan," kata Hatta.

Kedua tersangka memakai sabu-sabu, dalam sel tempat Hatta tersebut ada 10 penghuni. Jimi menyelinap ke sel tempat Hatta tersebut saat 9 penghuni lainnya sedang tidur-tiduran.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Sulistiono mengatakan pihaknya menangkap kedua penghuni sel setelah mendapat laporan ada yang mengonsumsi narkoba. (red/*njo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails