Sponsor

Kamis, April 28, 2011

Keterlibatan Mantan Dirut Elnusa Terus Diselidiki Polisi

JAKARTA, M86 - Mantan atasan Santun Nainggolan diduga terlibat membobol dana PT Elnusa Tbk, yang tersimpan di Bank Mega Mantan Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Eteng Ahmad Sallam.

Eteng diduga memberikan tanda tangan palsu agar Santun dapat mengeluarkan dana sebesar Rp 161 Miliar tersebut. Saat mendengar laporan penyalahgunaan tandatangannya, Eteng langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Dari situ kami lalu melakukan penelusuran lanjutan atas dasar laporan mantan Direktur Elnusa," kata Direktur Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondef) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, di Mapolda Metro Jaya.

Meski sudah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan, Aris mengaku masih mencari bukti-bukti lain dari kejahatan yang dilakukan Santun dan teman-temannya. "Baru 10 persen yang disita penyidik. Sisanya masih ditelusuri," ujar Aris.

Sisanya sekitar 90 persen yang terdiri dari aset, masih berada di tangan pelaku. Seperti beberapa diantaranya, tiga lembar legalisir print out Bank Mega Cabang Pembantu Bekasi atas nama PT Elnusa Tbk dan satu lembar fotokopi legalisir formulir.

Pada formulir terakhir itu terdapat perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 16 September 2009 dengan nominal Rp 50 Miliar atas nama PT Elnusa Tbk.

Selain itu, selembar fotokopi legalisir aplikasi pengiriman uang dalam dan luar negeri tertanggal 16 September 2009 senilai Rp 50 Miliar atas nama PT Elnusa ke PT Disco, selembar fotokopi bilyet Giro Nomor GF 676253 tertanggal 16 September 2009 senilai Rp 50 Miliar atas nama PT Elnusa, dan satu lembar fotokopi legalisir voucher debet tertanggal 19 September dengan nominal Rp 50.059.178.082 atas nama PT Elnusa.

Sedang barang bukti yang sudah diamankan petugas hanyalah satu lembar fotokopi legalisir formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 6 Oktober 2009 dengan nilai nominal Rp 50 Miliar atas nama PT Elnusa, satu lembar fotokopi legalisir bilyet giro No GF 676254 tanggal 6 Oktober 2009 nominal Rp 50.059.178.082 atas nama PT Elnusa.

Kemudian satu lembar fotokopi legalisir pengiriman uang dalam dan luar negeri tertanggal 6 Oktober 2009 sebesar Rp 50 Miliar atas nama PT Elnusa ke rekening PT Disco, dan uang kas petugas sebesar Rp 2 Miliar, lima unit sepeda motor, lima mobil mewah berjenis Hummer H3 B 101 MLK, Honda CRV (B 73 ANE), Toyota Fortuner (B 1925 TJA), BMW X5 (B 196 NI), Honda Jazz (B 17 MAN), Honda Odyssey (B 1834), serta uang tunai US$ 34.000.

"Barang bukti ini disita langsung dari tangan para tersangka," jelas Aris.

Saat melakukan kejahatan, Santun bekerjasama dengan lima temannya. Yakni Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk berinsial IHD, Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega Jababeka ICL, Direksi PT Disco, Komisaris PT Har HG, Direksi PT Disco RL yang merupakan broker, dan Staf PT Har TZS.

"SN dan IHD ditangkap di Bank Mega Jababeka Bekasi pada 19 April 2011 dan sudah ditahan sejak 20 April. HG, RL, dan TZS juga ditahan sejak 20 April lalu," ungkap Aris.

Para tersangka ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3 dan 6 UU RI No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara. (red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails