JAKARTA, M86 - Terdakwa AW (18) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (7/6). Majelis hakim yang diketuai oleh A.S. Pujo Harsoyo menyatakan AW melakukan tindak terorisme seperti yang dinyatakan surat yang dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terbukti sesuai Pasal 15 junto Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15/2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2002, tentang Pemberatan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang dakwaan primer.
Menurut majelis hakim, terdakwa bersama kelompoknya atau tersangka lainnya terbukti melakukan serangkaian melakukan teror bom, di antaranya di depan Polsek Pasar kliwon, Pos polisi Delanggu, dan lokasi ritual Yaqowiyu di Klaten.
Bom rakitan di sejumlah lokasi itu tidak meledak tetapi perbuatan terdakwa sudah membuat rasa takut bagi masyarakat.
Hal yang meringankan terdakwa adalah dia masih usia anak-anak dan mempunyai masa depan yang perlu mendapatkan perlindungan dan bimbingan.
Terdakwa juga mengakui dan sangat menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa juga sopan dalam prsidangan dan berkata jujur.
Penasihat hukum dari Tim Pembela Muslim, Nurlan, menyatakan, menerima atas keputusan majelis hakim tersebut.
"Majels hakim cukup adil dalam memutuskan terdakwa penjara dua tahun. Proses hukum di PN Klaten ini, sangat murni dan adil," kata Nurlan usia sidang. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar