JAKARTA, M86 - Polda Metro Jaya bisa memproses bank yang terbukti menggunakan jasa debet collector (penagih utang) untuk melakukan tindak menagih utang. Soalnya, tindakan menyuruh atau memerintahkan bisa dianggap melanggar hukum.
“Selama kita bisa membuktikan jika pidana itu ada kaitannya dengan penggunan jasa collector, bisa dikenakan apalagi memerintahkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Djafar mengimbau kepada warga masyarakat untuk melapokran kepada polisi bila merasa diancam atau diperas oleh debet collector. Tindakan tersebut dikategorikan tindak pidana dan bisa diproses hukum. “Laporkan pada kita(polisi). Akan kita tindak,” jelas Baharudin.
Selain itu, debet collector tidak boleh menyita barang milik nasabah yang bermasalah. "Tidak boleh dia main sita-sita barang, apalagi merampas,” ujar mantan Kabidhumas Polda Sumut. Bila debet collector melakukan penyitaan maka itu adalah ilegal dan bisa dikatakan perampasan.
"Debet collector itu kerjanya cuma bujuk orang biar cepat bayar," katanya sembari menambahkan, yang berhak menyita adalah kejaksaan dan bukan debt collector.(red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar