JAKARTA, M86 - Penyidik Polsek Jati Asih dikabarkan masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan kasus pemalsuan identitas dengan tersangka Fransisca Anastasya (Icha) alias Rahmat Sulistyo.
Tidak menutup kemungkinan polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka Icha alias Rahmat, ke psikiater. "Kami masih diskusikan kemungkinan itu," ujar Kapolsek Jati Asih, AKP Darmawan Karosekali.
Penyidik terus melakukan pendalaman, karena ada hal-hal yang dianggap janggal. Apakah mungkin tersangka juga melakukan hipnotis? "Itu juga masih kita dalami," ucap Kapolsek.
Yang jelas, kata Kapolsek, tersangka Icha alias Rahmat sampai saat ini masih lancar memberikan keterangan kepada penyidik dan cukup koorporatif.
Menyinggung pemeriksaan saksi lain, Kapolsek mengatakan, saat ini sedang dipersiapkan beberapa saksi, di antaranya Jaya, orang tua Muhammad Umar, M Aku, Ketua RT di Jatiasari, Soepriyanto dan Wagirah, orang tua palsu Fransisca Anatasya.
Polisi juga akan memanggil para saksi lain, seperti Usta Abdul Gofur, yang menikahkan Fansisca dan Umar, serta H Zarkasih, kepala KUA Kecamatan Jatiasih, selaku penandatangan buku nikah.
Icha alias Rahmat dilaporkan Umar, mantan suaminya, karena merasa telah ditipu. Umar baru mengetahui isrinya adalah pria, setelah berumahtangga selama 7 bulan. Kini Icha alias Rahmat mendekam di tahanan Polsek Jati Asih.
Ngaku Pramugari ke Presidenan
Karangan bunga ucapan selamat dikirimkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika Fransiska Anastasya Octaviany (Icha) alias Rahmat Sulistyo melangsungkan pernikahan dengan Umar, tujuh bulan lalu. Benarkah SBY yang dimaksud adalah orang nomor satu di negeri ini? Ternyata bukan, itu hanya akal-akalan Icha saja agar terlihat keren.
"Susilo Bambang Yudhoyono kan banyak nama ya. Jadi jangan disimpulkan dulu itu nama Presiden. Dia mengaku supaya keren saja, lebih dipercaya," kata Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali.
Icha alias Rahmat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengaku menjadi perempuan. Menurut Darmawan, Icha alias Rahmat terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ditambahkan Darmawan, pihaknya kini terus mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk pejabat KUA, Ketua RT setempat dan orang tua palsu Icha.
"Kala itu Icha membawa dua orang yang diakui sebagai kedua orang tuanya. Namun belakangan diketahui, keduanya hanya orang suruhan Icha yang dibayar Rp 200 ribu," jelas Darmawan.
Icha telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga untuk menikah dengan Umar, seorang pekerja pabrik yang tinggal di Jatiasih, Bekasi.
Umar dan 'Icha' Rahmat menikah resmi di KUA, September 2010 lalu. Umar baru menyadari istrinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan enam bulan.
Selama berumahtangga, Icha alias Rahmat selalu melayani kebutuhan seks Umar dengan posisi terlungkup dengan alasan menderita sakit pencernaan. Icha juga selalu menggunakan jilbab untuk menutupi bagian tubuh lelakinya.
Setelah mengetahui istrinya laki-laki, Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan istrinya ke Polsek Jatiasih. (jek/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar