Sponsor

Rabu, April 27, 2011

Andhika Gumilang Jadi Tersangka Kasus Malinda Dee

JAKARTA, M86 - Artis Andhika Gumilang menjadi tersangka kasus Malinda Dee, tersangka utama pembobolan uang nasabah Citibank. "Andhika Gumilang ditangkap pada hari Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 wib di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (27/4).

Penyidik saat ini masih memeriksa Andhika sebagai tersangka dan rencana akan dilakukan penahanan.

"Penetapan Andhika sebagai tersangka atas dugaan menerima dana transfer ke rekening milik nya dari IMD (Inong Malinda Dee, red) sekitar Rp311 juta," jelasnya.

Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar," terangnya..

Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.(red/b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails