Sponsor

Senin, Maret 28, 2011

Wakil Walikota Bogor Dituduh Korupsi Rp6,026 Miliar

BANDUNG, M86 – Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru’yat, tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2004, senilai Rp 6,026 miliar, Senin (28/3) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung,

Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Bandung, Joko Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bogor, M. Fatria, Wing Barzal, Febrianda, Rade Nainggolan, Desy Patmawati, Nurwendah dan Santy, mendakwa Ahmad Ru’yat, saat menjadi anggota DPRD Kota Bogor tahun 2002 – 2004 bersama 34 anggota DPRD Kota Bogor lainnya yang telah diadili secara terpisah, serta beberapa nggota lainnya dari Fraksi TNI/Polri, melakukan tindak pidana korupsi, menambah anggaran pada Rencana APBD tambahan tahun 2004
menjadi sebesar Rp. 6, 026, dengan dalih untuk Peningkatan Kinertja DPRD.

Anggaran sebesar itu menurut JPU, langsung dibagi-bagikan, sebelum masa tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor masa bakti 1999 – 2004 habis dan sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang sempat menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, sebelum menjadi Wakil Walikota Bogor ini mendapat bagian Rp. 120 juta.

Menurut JPU, terdakwa ahmad Ru’yat, melangngar pasal 2 jo 3 Undang Undang Tipikor dan pasal 55 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Dalam sidang dakwaan yang berlangsung hampir satu jam itu, Majelis Hakim menunda sidang sampai Senin (4/4).

Untuk mempermudah proses persidangan, menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Bogor, Wing Barzal, Ahmad Ru’yat akan ditahan di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung. (jek/*pkc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails