Sponsor

Selasa, Maret 29, 2011

Menculik dan Memeras Korban, Tiga Oknum Polisi Ditangkap

JAKARTA, M86 - Polisi menangkap enam tersangka penculikan dan pemerasan kepada seorang mahasiswa, William Tanjaya, 20, warga Muara Karang Blok ES 28, Pluit, Jakarta Utara. Kasus penculikan dan pemerasan itu melibatkan tiga oknum polisi.

"Korban dituduh membawa narkoba oleh pelaku. Saat itu korban didatangi enam pelaku di rumahnya," jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Mahbub.

Mahbub menjelaskan penculikan dan pemerasan terhadap William terjadi pada Sabtu (26/3) lalu di rumah William. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura sedang menggelar operasi narkoba.

Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah kawan korban bernama Peter, 22, yang saat kejadian sedang bersama William. Peter lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban.

"Mereka ditanya terkait narkoba, mengetahui temannya diculik, Peter melaporkan kepada orang tua William," terangnya.

Para pelaku ditangkap polisi saat memeras William dengan cara menguras isi ATM korban di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan.

"Setelah disekap selama enam jam polisi berhasil membebaskan William. Sebelumnya pelaku sudah menggasak uang korban sebanyak Rp1,5 juta dan pelaku berjanji akan melepaskan korban jika permintaan uang tebusan senilai Rp20 juta telah terpenuhi," tutur Mahbub.

Kini keenam tersangka yakni AKP SLR anggota Polres Jakarta Timur, Brigadir BDS anggota Brimob Kelapa Dua, Bripka S anggota Polsek Pademangan, JMN, MZ, MH sudah ditahan di Polsek Penjaringan.

"Ketiga oknum polisi itu terancam dipecat dari Polri setelah digelar sidang kode etik oleh Propam," kata Mahbub.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 368 tentang pemerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jek/*mi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails