Sponsor

Selasa, Maret 08, 2011

Terkait Korupsi, Wakil Walikota Bogor Resmi Ditahan

JAKARTA, M86 - Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru`yat yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD "gate" resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa (08/03).

Sebelum ditahan, Wakil Wali Kota Bogor menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Bogor.

Selama kurang lebih 30 menit, Ru`yat berada diruangan Kasi Pidsus. Hingga tepat pukul 13.30 WIB, Ru`yat yang didampingi pengacaranya Aldepri, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, Kasi Pidsus M Fatria, dan Kasi Intel Wing Farzal.

Tak banyak berkomentar, Ru`yat yang keluar dari ruangan langsung turun menuju mobil tahanan kejari bernomor polisi F 862 A menuju Lapas Paledang.

Ru`yat tak banyak berkomentar, sambil terus tersenyum ia berjalan menuju mobil tahanan.
"Kapan kita main bola lagi," kata Ru`yat kepada sejumlah wartawan saat dimintai komentarnya.

Sementara itu, Kasis Pidsus M Fatria mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan KUHAP untuk proses pemerisaan. "Kita melaksanakan sesuai KUHAP, untuk keperluan penyelidikan," katanya.

Fatria mengatakan, proses penahanan sesuai dengan ketentuan yakni selama 20 hari.

Saat ditanya apakah Kejari sudah menerima surat penangguhan. Fatria mengaku sudah.

"Baru hari ini kami menerima penangguhan dari wali kota Bogor juga memberikan jaminan," katanya.

Sementara itu, di saat yang sama sekita 30 warga dari GEMPUR melakukan demonstarasi di depan kantor Kejari Bogor, menuntut penuntasan kasus korupsi APBD "gate" yang melibatkan tersangka Achmad Ru`yat.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails