JAKARTA, M86 - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Bidpropam Polda Metro Jaya) menerima 52 pengaduan dugaan pelanggaran anggota selama Februari 2011. "Saat ini, pengaduannya masih diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (08/03).
Baharudin menyebutkan 52 pengaduan itu, terdiri dari 10 kasus laporan langsung dari masyarakat, 27 kasus limpahan dari Divisi Propam Mabes Polri dan 15 kasus melalui surat eletronik.
Perwira menengah kepolisian itu, mengatakan anggota yang menjalani proses berasal dari empat anggota Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi dan dua anggota Polrestro Tangerang.
Selanjutnya, satu anggota Polrestro Jakarta Utara, satu anggota Brimob Kwitang Jakarta Pusat, satu anggota Polres KPPP Tanjung Priok, satu anggota Polrestro Depok dan satu anggota Polrestro Bekasi Kabupaten.
Berdasarkan pangkat keanggotaan yang diduga melanggar terdiri dari satu anggota perwira menengah, lima anggota perwira pertama dan 12 anggota bintara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memecat 22 anggota selama 2010, karena terlibat kasus narkoba, tidak masuk kerja selama tiga bulan tanpa izin dan tindak pidana berat lainnya.
Petugas Bidpropam Polda Metro Jaya juga menerima 553 pengaduan masyarakat terkait dugaan anggota kepolisian bermasalah selama 2010.
Selain itu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti 140 kasus pengaduan masyarakat terdiri dari 30 kasus terbukti terjadi pelanggaran dan 110 kasus tidak terbukti, sedangkan sisanya 254 pengaduan masih dalam proses. (rob)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar