Sponsor

Senin, Maret 07, 2011

Polres Jakut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 13 Miliar

JAKARTA, M86 - Ribuan butir narkoba terdiri dari 11.452 butir ekstasi, 901,1 gram sabu-sabu, dan 55,54 kilogram serbuk kafein senilai Rp 13 miliar dimusnahkan Polres Jakarta Utara. Barang bukti itu merupakan hasil pengembangan polisi atas pelaku bernama Niko (28) yang pada 15 Januari lalu berurusan dengan polisi karena terlibat penembakan bus Transjakarta.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti usai penetapan hukum. Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan dilakukan langsung di halaman Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjungpriok, Jakarta Utara. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam proses pemusnahan itu, sejumlah barang bukti ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan mesin blender. Sedangkan, untuk jenis sabu-sabu dan kafein dibakar di dalam drum.

"Barang ini didapat saat tersangka ditangkap di Kompleks Mediterania Golf, Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kompol Suparmo, Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, Senin (7/3).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Andap Budhi Revianto, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan proses penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian berjalan secara transparan. Sedangkan untuk pengembangan kasus penembakan busway Transjakarta oleh tersangka Niko, Andap menambahkan kasusnya juga telah ditangani Polres Jakarta Utara.

"Sejak pemeriksaan tersangka, beberapa kasus telah kita ungkap. Kita berharap kasus ini tidak terjadi lagi di Jakarta Utara. Dan kami tetap konsen terhadap pemberantasan narkoba yang jelas sangat membahayakan generasi muda dan bangsa," tandasnya. (Jack)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails