Sponsor

Rabu, Maret 09, 2011

Ribuan Ekstasi Kembali Disita Polisi

JAKARTA, M86 - Satserse Narkoba Polrestro Jakarta Selatan mengembangkan penemuan pabrik narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan narapidana berinisial JU yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Arjowinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Bisa dibilang, ekstasi buatannya menguntungkan. Omsetnya diperkirakan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Betapa tidak? Dari balik jeruji penjara saja, ia dapat menghasilkan 5 ribu butir per hari melalui kaki tangannya.

"Semua pesanan. Bila tidak ada pesanan ya tidak sebanyak itu," aku tersangka yang diutarakan Kapolresto Jakarta Selatan, Kombes Pol Drs Gatot Edi P, kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Rabu ini (09/03), Polisi masih melakukan penyisiran kembali dari sebelumnya berhasil menyita barang bukti berupa dua buah nampan masing-masing berisi 4250 tablet ektasi warna ungu, satu buah mesin cetak ekstasi otomatis jenis Hitachi, satu buah labu beaker pyrex Iwaki ukuran 500 milimeter, lima set peralatan kondensor/alat pembuat shabu, enam bungkus plastik berisi serbuk warna putih, dua bungkus berisi serbuk warna kuning.

Kemudian satu bungkus plastik warna putih, satu buah ember plastik dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi serbuk warna coklat muda, satu bungkus plastik warna hitam berisi serbuk warna keunguan, satu bungkus plastik serbuk berwarna coklat tua, serbuk pewarna terdiri dari warna merah, warna pink, orange dan hijau, satu buah nampan berisi padatan warna coklat tua, satu buah nampan beris padatan warna hitam, satu buah ember plastik berisi serbuk warna hitam.

Polisi juga menyita satu bungkus kertas alumunium foil berisi serbuk padatan dalam keadan basah warna hitam, satu bungkus plastik berisi serbuk merah kecoklatan, satu karung plastik bertuliskan cautik soda flake 98 persen, empat jerigen masing-masing berisikan cairan putih, dua botol kosong warna coklat bertuliskan Methylamine, dua botol kosong bertuliskan Chloroquine 150 mg, lima botol kosong bertuliskan Ephedrine, dan empat botol kosong bertuliskan Cholorpromazine.

Para komplotan ini ditangkap pertama di Ciwai, Bogor, Polisi lalu mengembangkan. Dari keterangan tersangka RU, jelas Gatot, penyidik berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba di sebuah kamar di Jalan Puskesmas Gg Macho No. 52 Rt 7/3, Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain menyita barang bukti narkoba, Polisi mengamankan Sri dan dua anaknya. Tersangka RU tidak sendiri. Dalam memproduksi narkoba, ia juga dibantu dua oleh tersangka yakni DIN dan NE yang masih buron. Dalam penyelidikan diketahui kalau narkoba ini dikendalikan oleh seorang napi berinsial JU yang mendekam di rutan Arjowinangun, Cirebon, Jabar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat2, subsider pasal 112 ayat 2, subsider ayat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman mati. (jek/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails