Sponsor

Kamis, Maret 24, 2011

Putusan MK, Airin Menangi Pilkada Tangsel

JAKARTA, M86 - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Arsid - Andre Taulany, mengaku legowo terhadap hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pasangan Airin-Benyamin meraih suara terbanyak.

"Sejak awal, kami akan menerima segala keputusan MK, baik menang maupun kalah. Karena, keputusan tersebut telah memberikan pendidikan politik yang berharga," kata Ketua Tim Sukses pasangan Arsid-Andre, Basri, ketika ditemui usai sidang di Jakarta, Kamis (24/3)

Namun, Basri mengungkapkan bila kemenangan Airin bukan berarti adanya perbedaan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat nantinya. Sebab, semua warga berhak mendapat kesamaan dalam hak dan kewajibannya.

Selain itu, Basri juga menambahkan bila dalam menjalankan kinerjanya ke depan, pemilih pasangan Arsid - Andre, akan menjadi pihak yang kritis terhadap kinerja yang ada.

Karena, diakuinya bila pemilih yang memberikan hak suaranya kepada Arsid - Andre merupakan pemilih yang konsisten. "Pemilih Arsid-Andre akan tetap kritis dalam setiap kebijakan dan program kedepannya. Jangan sampai adanya pemberian pelayanan yang sepihak," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara nomor 209-210.PHPU.D.VII.2010 menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang Pemilu.

"Terhadap pelanggaran tersebut, mahkamah kembali menegaskan meskipun tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan, tetapi pelanggaran sporadis yang dimaksud tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata ketua MK Mahfud MD, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasangan Yayat - Norodom dengan nomor urut satu, meraih sebanyak 4.933 suara, pasangan Rodiyah Najibah - Sulaeman Yasin meraih sebanyak 5.106 suara, pasangan Arsid - Andre meraih 198.660 suara, pasangan Airin - Benyamin meraih 241.797 suara.

Kemudian, kata Mahfud, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, untuk melaksanakan putusan tersebut. "Keputusan ini, dapat dilanjutkan oleh KPUD untuk ditetapkan pemenangnya," kata Mahfud.

Dalam sidang putusan tersebut, sebanyak delapan hakim Konstitusi membacakan salinan. Dalam sidang itu, para hakim membacakan hasil kesimpulan laporan yang disampaikan oleh pihak pemohon dan termohon. Sebagian besar, pihak pemohon dan termohon menyampaikan hasil Pemungutan Suara ulang yang berlangsung tanggal 27 Februari, berjalan lancar.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan menuturkan, pihaknya akan melaksanakan perintah MK pada hari Jumat (25/3), dalam rapat pleno KPU yang dilakukan secara internal.

"Besok, (Jumat, red) akan kita laksanakan pleno penetapan pemenang pemilu, untuk menjalankan perintah MK," kata Iman ketika ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails