Sponsor

Kamis, Maret 24, 2011

Gelapkan Uang, Pegawai KPK Bebas Jerat Hukum

JAKARTA, M86 - Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial E, bebas dari jerat hukum pidana, meski diketahui melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Pelaku yang bekerja di bagian Deputi Pencegahan KPK ini, hanya mendapat hukuman pemecatan secara tidak hormat.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, hukuman berupa pemecatan sudah termasuk kategori berat bagi seorang pegawai. Dia berpendapat tidak semua kasus harus dibawa ke ranah pidana. "Ada beberapa jenjang kesalahan, lagi pula dipecat itu bukan hukuman ringan," kilah Johan, Kamis (24/3)

Alasan Johan ditentang Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Menurut Emerson, seharusnya KPK tidak hanya memecat E saja. Melainkan juga membawa masalahnya ke ranah pidana. "KPK harus selidiki dan menuntaskan kasus ini," tegas Emerson.

Ditambahkana Emerson, meski bekas pegawai KPK itu sudah mengembalikan uangnya, namun modus mengambil uang itu tetap harus ditelusuri. "Karena pengembalian uang tidak akan menghapus pidana yang terjadi," ujar Emerson.

Peristiwa ini sendiri, menurut Johan, terjadi pada 2009 lalu. Penggelapan yang dilakukannya diketahui oleh Pengawas Internal KPK saat melakukan audit bulanan.

Saat itu, kata Johan, pengawas menemukan adanya selisih antara hasil audit dengan laporan keuangan di Deputi Pencegahan yang dibuat E.

"Ternyata uang itu digunakan yang bersangkutan. Setelah uang dikembalikan, dia dipecat," ujar Johan.

Johan mengaku, tidak mengetahui jumlah pasti uang yang digelapkan E. Namun, katanya, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. "Yang saya tahu Rp 200 juta, tapi persisnya saya tidak tahu," kata Johan. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails