Sponsor

Rabu, Maret 02, 2011

Polisi Bekuk Suami Istri Pembobolan Bank

JAKARTA, M86 - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kembali membekuk dua pelaku sindikat pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri berinisial DAL dan IK.

"Keduanya merupakan suami istri," kata Kepala Unit Fiskal Moneter Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Susatyo Purnomo di Jakarta.

Susatyo mengatakan, kedua pelaku sindikat itu berperan sebagai penerima dana transferan dari tersangka lainnya berinisial RS.

Susatyo menuturkan, DAL dan IK dalam menjalankan tugasnya menerima laporan dari RS setelah mendapatkan kiriman uang, keduanya mencairkan dana secara tunai.

Sebelumnya, seorang karyawan pelayan konsumen (Customer Service) Bank Mandiri Cabang Jakarta Selatan berinisial RS menggelapkan dana nasabah senilai Rp18,79 miliar dengan modus memalsukan tandatangan pemilik rekening.

Penyidik menduga tersangka mencairkan enam lembar deposito milik nasabah berinisial MS senilai Rp11,47 miliar, tabungan DE sebesar Rp2,8 miliar, tabungan OK mencapai Rp700 juta dan satu lembar deposito HR sekitar Rp3,31 miliar.

Selain menangkap tersangka RS, polisi juga menciduk seseorang yang mengaku paranormal, JMT alias JMY dan anak buahnya, BP.

Kasus pembobolan rekening nasabah itu berawal saat RS mendapatkan tekanan dari JMT yang mengobati suami RS.

JMT mendesak RS menyediakan sejumlah uang untuk menyelamatkan nyawa suaminya agar tidak meninggal dunia.

Karena khawatir nyawanya tidak tertolong, RS menggelapkan uang nasabah bank milik pemerintah itu dengan memalsukan tandatangan pemilik tabungan.

RS memalsukan tandatangan dan mengirimkan uang melalui aplikasi transfer ke rekening BP pada bank pemerintah lainnya.

RS melakukan transaksi transfer pada April 2009, namun pihak bank maupun nasabah mengetahui kejahatan perbankan itu sejak 1 Februari 2011 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.

Penyidik juga menyita enam lembaran deposito atasnama MS senilai Rp14 miliar, enam lembar aplikasi umum tentang perintah pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp13,34 miliar dari tabungan MS, lima lembar formulir penarikan tabungan milik BP senilai Rp1,5 miliar.

Polisi menjerat ketiga tersangka Pasal 3 juncto Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu juga UU No.7/1992 atas perubahan UU No.10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan denda miliaran rupiah. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails