MEDAN, M86 - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan diketahui bernama Rahmad A Dachi, Rabu (2/3) petang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 3,5 Miliar, dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2007.
Dengan ditetapkannya Mantan Kadis Kesehatan Nias Selatan tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai tersangka korupsi hingga saat ini dalam kasus yang sama telah menambah jumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Nias Selatan menjadi empat orang.
Dimana sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menetapkan tiga tersangka yakni Christian Hondo, pejabat pembuat komitmen PPK, Christian Hondo Kendi Damanik, rekanan dan Albertus Manao selaku ketua panitia lelang.
Dimana dalam kasus tersebut, negara diduga telah dirugikan sekitar Rp 2,073 Miliar dari total proyek senilai Rp 3,5 Miliar dengan modus penggelembungan harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejatisu, tersangka diboyong ke rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya dan dari hasil pemeriksaan saksi tersebut diketahui bahwa Rahmad ikut bertanggung jawab dalam kasus alat kesehatan yang merugikan negara tersebut, dengan penahanan ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Nias Selatan turut diperiksa. (dya/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar