Sponsor

Selasa, Maret 01, 2011

Shabu Senilai Rp 15 M Diungkap Polisi

JAKARTA, M86 - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu seberat 6,78 kilogram di sebuah kos di Komplek Marinatama Blok E nomer 5, Kelurahan Pademangan Barat,Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Shabu tersebut ditaksir seharga Rp 15 miliar dan terkait jaringan internasional.

"Kita berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis shabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka.

Hal tersebut dikatakannya pada rilis di rumah kos tersangka ES (35) di Komplek Marinatama Blok E nomer 5, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Anjan, barang haram tersebut bernilai Rp 15 Miliar dan diedarkan di kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya di sekitar Jakarta.

"Barang ini kualitas satu dan diduga terkait jaringan luar negeri dari China," kata Anjan.

Tersangka ES sendiri ditangkap di pada Jumat, 25 Fabruari 2011 lalu di kosnya. Polisi menyelidiki kasus ini selama dua bulan lebih, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

"Masih ada yang DPO dengan inisial AM yang juga merupakan otak pengedaran shabu," jelasnya.

Anjan menjelaskan, pengedaran shabu tersebut tergolong rapi. Tiap shabu dijual dalam bungkusan kecil tergantung pesanan.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari AM dan membongkar jaringannya," jelasnya.

Pada penangkapan tersebut, di sita sebuah mobil Honda Jazz berwarna biru dengan nopol B 2135 NE. Dua buah Hanphone, dan sebuah timbangan digital.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 144 ayat (2) Undang-undang nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.


Jual Narkoba Pakai Mobil


Modus penjualan narkoba yang dilakukan ES dalam kasus kepemilikan shabu seberat 6,78 kilogram senilai Rp 15 miliar, menggunakan sebuah mobil Honda Jazz bernopol B 2135 NE.

"Tersangka ES dan AM yang masih DPO menggunakan mobil untuk menjual barangnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka.

Hal tersebut dikatakannya pada rilis di rumah kos tersangka ES (35) di Komplek Marinatama Blok E nomer 5, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Anjan, tersangka ES mendapatkan shabu dari AM dengan cara menaruh shabu tersebut ke dalam mobil.

"Masing-masing mempunyai kunci mobil tersebut. Biasanya mobil tersebut diparkir di pusat perbelanjaan Roxy," jelasnya.

Am kemudian menghubungi ES bahwa dirinya telah meletakkan paket shabu ke dalam mobil dan ES segera diminta untuk mengambil barang tersebut.

"ES sudah tahu mobilnya apa dan tinggal datang mengambil shabu tersebut yang berada di dalam mobil," kata Anjan.

Setelah diambil, lanjut Anjan, ES kemudian menyimpan barang haram tersebut di kamar kostnya, tempat ES akhirnya ditangkap pada 25 Februari 2011 lalu oleh polisi.

"Selanjutnya nantinya ES akan membagi lagi ke dalam paket kecil seusai perintah AM dan diedarkan kembali sesuai pesanan," terangnya.

Anehnya, Anjan menjelaskan, ES dan AM sendiri selama ini belum pernah bertemu. Keduanya hanya berhubungan melalui telepon selular.

"Kita minta ES tunjukkan dimana AM berada. Namun AM belum berhasil ditemukan," terangnya.

Sementara itu, ES mengaku telah bekerja dengan AM selama 6 bulan. Keduanya dikenalkan oleh teman ES yang bernama Yudi.

"Saat pertama kali ditawari kerjaan oleh Yudi dan dikenalkan sama AM," kata ES.

ES sendir mengakui, dirinya pernah sekali bertemu dengan AM saat hendak bekerja sama mengedarkan shabu. "Pernah sekali bertemu dan selanjutnya lewat hubungan telepon," ujarnya. (jek/*dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails