JAKARTA, M86 - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman buat mantan kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan menjadi sembilan tahun penjara.
"Pidana sembilan tahun, denda Rp 200 juta," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (2/3).
Selain itu, katanya, Journal juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,63 miliar atas korupsi APBD Pemprov DKI ini.
Suwidya juga mengungkapkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor 1/PID/TPK/2011 tertanggal 12 Januari itu sudah tiba di PN Jakpus untuk diberitahukan kepada para pihak beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum selama delapan tahun penjara atas tindakan Journal melakukan korupsi.
Mantan kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini telah melakukan perbuatan memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan.
Journal juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.
Atas tindakannya itu, JPU telah mendakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
JPU juga mengajukan dakwaan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.(jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar