Sponsor

Jumat, Maret 11, 2011

Main Judi, PNS Pemkot Jakut Ditangkap

JAKARTA, M86 - Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi mereka digaji melalui pajak masyarakat. Hal memalukan telah diperbuat HS Pasaribu yang diketahui seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Petugas serse Polres Jakarta Utara (Jakut), menangkap seorang pegawai di Pemerintahan Kotamadya Jakarta Utara karena ketangkap basah sedang bermain judi remi bersama tiga kawannya di Warung Lapo Tuak di Jalan Raya Cilincing Jakut. Dari tangan para tersangka petugas menyita kartu remi yang dipakai berjudi, dan uang tunai Rp 102.000.

“PNS yang kita tangkap itu bertugas sebagai staf Tata Ruang di Kantor Walikota Jakut. Dia kita tangkap masih pakai baju seragam pemda,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Irwan Anwar, Jumat (11/03).

Namun begitu, kata dia, pihaknya tidak menahan tersangka. Pasalnya kata dia, dalam penyelenggaraan itu, tidak ada bandar. Hal itu berbeda dengan kasus judi lainnya, yang juga berhasil diungkap pihaknya. “Kasus PNS ini masuk pasal 303, bis. Jadi tidak ditahan, tapi tetap kita proses. Kita sifatnya pembinaan, kalau ditemukan lagi, bubarkan saja,” jelas Irwan.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk kasus judi, sejak Febuari hingga Maret 2011, sudah ada 60 orang tersangka yang ditahan. Dengan barang bukti antara lain, uang Rp 7.079.400, 28 kupon togel, 9 rekapan, 4 buku tafsir mimpi, 12 biji dadu dan 18 HP.

“Untuk judi togel, sekarang ini ada modus baru. Tidak lagi pakai rekapan. Tapi cukup sms kepada bandarnya,” pungkas Irwan. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails