Sponsor

Sabtu, Maret 12, 2011

Kepala Cabang Bank Panin Dibekuk Polisi

JAKARTA, M86 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sedang menangani dugaan praktik pencucian uang Rp2,5 miliar, yang dilakukan Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial RAW.

"Tersangka mengambil uang bank dari rekening untuk kegiatan promosi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri di Jakarta.

Ia menuturkan pelaku menjalankan modus dengan cara memindahbukukan (transfer) dana milik Bank Panin untuk kegiatan promosi ke rekening pribadi secara berturut-turut.

Sementara itu, Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisi (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar menjelaskan tersangka melakukan tindak kejahatan perbankan sejak Desember 2010 hingga Januari 2011.

Awalnya, RAW mengirim dana milik bank swasta itu, secara bertahap sebesar Rp10 juta, Rp20 juta, kemudian lima kali pengiriman dalam satu hari mencapai Rp1,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka juga mengirimkan dana bank perusahaannya itu, sebanyak lima kali dalam satu hari hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Setelah uang yang terkumpul mencapai Rp2,5 miliar, tersangka menggunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli lembaran dolar hitam (black dolar) senilai Rp1,1 miliar untuk meraih keuntungan.

Pihak bank menemukan indikasi transaksi tidak resmi berdasarkan audit rekening dana promisi dan tidak mengaktifkan tersangka sebagai karyawan Bank Panin.

Kemudian pihak bank melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan RAW kepada Polda Metro Jaya, 9 Februari 2011.

Petugas berhasil menangkap RAW di wilayah Jakarta, Rabu (9/3) lalu atau setelah penyelidikan kasus berlangsung selama satu bulan.

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen neraca dan buku rekening. "Sedangkan barang bukti uang masih dalam proses pengembangan," tutur Aris.

Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails