Sponsor

Jumat, Maret 11, 2011

Anggota DPRD Kasus Narkoba Dituntut Ringan

LAMPUNG, M86 - Hukuman tiga anggota DPRD Tulang Bawang dituntut setahun penjara. Ketiganya adalah Munawar Roni, Nuryanto, dan Nurwantoni. Khusus untuk Munawar, hukumannya ditambah dengan denda Rp 1 juta.Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Junaidi, ketiganya hanya dikenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena, narkoba tersebut hanya dikonsumsi sendiri, dan tidak diperjual belikan," ujarnya, Kamis (10/3)

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa hanya memohon agar putusan vonis diringankan. Alasannya, mereka adalah tulang punggung keluarga masing-masing.Salah seorang pengunjung sidang nyeletuk,"giliran anggota DPRD tuntutannya ringan apalagi vonis nanti tapi kalau kita orang kecil pasti hukumnya bisa 3 kali lipat", celetuk seorang ibu. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails