Sponsor

Senin, Maret 14, 2011

Jaksa Cirus Sinaga Masih Bebas

JAKARTA, M86 - Biasanya saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik polisi mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri.

Misalnya saja dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dicegah berpergian ke luar negeri, padahal saat itu belum diperiksa sebagai tersangka.

Perlakuan berbeda diberlakukan polisi terhadap Jaksa Cirus Sinaga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan (Juktut) Gayus HP Tambunan.

Boro-boro melakukan penahanan, perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Cirus pun belum dikeluarkan oleh penyidik kepolisian.

Karena belum ada surat dari kepolisian, maka pihak Kejaksaan Agung pun belum menetapkan status cegah terhadap Cirus Sinaga.

"Sejauh yang saya ketahui, belum ada permintaan pencegahan Cirus Sinaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (14/3).

Dijelaskan, pihaknya hanya akan menjalankan pengajuan permohonan pencegahan kalau sudah ada permintaan dari penyidik kasus tersebut.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keimigrasian Nomor 9 tahun 1992, Kejagung berfungsi sebagai pelaksana saja.

"Intinya kalau ada permintaan, tentunya (intelijen Kejagung), akan melakukan permohonan itu," katanya. (jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails