Sponsor

Senin, Maret 14, 2011

Gubernur Sumut Didakwa 20 Tahun Penjara

JAKARTA, M86 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendakwa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjalani sidang perdananya dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat, dengan dakwaan korupsi yang hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Ketua JPU kasus ini, Chatarina M Girsang, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Senin (14/03) saat membacakan dakwaan Syamsul mengatakan, terdakwa baik sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Atas perbuatannya ini negara diduga telah mengalami kerugian keuangan hingga Rp 98,7 Miliar, terdakwa melakukan perbuatannya saat menjabat sebagai Bupati Langkat, ini dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat mulai tahun 2000 hingga 2007, untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain," ujar Chatarina.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Syamsul dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul juga dikenakan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakik Tjokorda Rai Swamba, usai JPU membacakan dakwaannya, Syamsul langsung menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, dengan mengatakan, "Pendapat saya asas peradilan kita ini harus bejalan cepat, murah dan adil. Kalau eksepsi, tambah pula satu bulan. Tambah pula tahanan saya di dalam," katanya.

Syamsul ditahan KPK sejak Oktober 2010 lalu, Syamsul merupakan Bupati Langkat periode 1999-2007. Terkait kasus ini KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Antara lain, tiga unit mobil Izusu Panther milik mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004. (jek/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails