Sponsor

Sabtu, Maret 12, 2011

Gawat, Narkoba Beredar Lewat Mie Instan

MAKASSAR, M86 - Sembilan paket sabu-sabu ditemukan di dalam sel seorang tahanan bernama Edi (24) di rumah tahanan (Rutan) Makassar, sekitar pukul 21.30 wita, Jumat (11/3) malam. Menurut saksi Alamsyah seorang sipir penjaga malam melihat Anto salah seorang tahanan turun dari lantai dua rutan sehabis dari blok C2 yang dihuni oleh tahanan narkoba. Di tangan Anto memegang sebungkus mie instan. Ketika ditanyai, Anto kelihatan kaku dan tanpa sengaja menjatuhkan bungkusan mie instan di tangannya yang ternyata diselipannya terdapat satu paket sabu-sabu dalam bungkus kecil.

“Saya lihat gerakannya mencurigakan, dari lantai 2 hanya untuk mengambil sebungkus mie itu berlebihan karena di lantai satu juga ada penjual mie instan. Begitu saya dekati dia tambah gugup,” tutur Alamsyah yang ditemui di rutan Makassar.

Alamsyah lalu menanyai Anto, mie dan satu paket sabu tersebut didapatkan Anto secara berantai. Anto mendapatkan mie tersebut dari Sapril, lalu Sapril mengambilnya dari Abubakar, Abubakar mengakui mie tersebut didapatkan dari Edi. Sementara Edi mengatakan ia memberikan mie tersebut karena Abubakar berteriak dan meminta mie instant.

Adapun Anto, yang terakhir memegang mie tersebut sebelum kedapatan sipir jaga mengaku disuruh oleh Yosmandala yang sedang dalam perawatan di klinik Rutan karena kondisi kesehatannya terganggu. Oleh sipir jaga, kejadian tersebut dilaporkan ke atasannya yang segera memerintahkan melakukan penggerebekan di sel Edi di blok C2 nomor 4.

Dengan alasan, mie instan dan satu paket sabu itu berasal dari Edi. Alhasil, di dalam kamar Edi yang dulunya merupakan pegawai negeri sipil di Lapas narkoba Bollangi Makassar, ditemukan delapan paket sabu lainnya dalam bungkusan kecil. Barang tersebut disembunyikan dalam sekat ikat pinggang kulit yang sudah mengelupas.

Menurut pelaksana harian kepala Rutan Makassar, Mildar kepada wartawan menjelaskan, sesuai alur barang yang terjadi di dalam sel, empat orang diamankan di ruang khusus Rutan Makassar untuk dimintai keterangan. “ Untuk sementara baru empat orang yang menjadi tersangka dan berdasarkan pengakuan Yosmandala memang dia yang memesan barang dari Edi,” ujar Mildar.

Ia menambahkan, kelima orang tersebut di atas merupakan tahanan titipan kejaksaan negeri Makassar dengan kasus narkoba. Sebagian lagi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada kesempatan itu, turut pula hadir Tim Unit Narkoba dari Polda Sulselbar guna melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. Pemeriksaan di tetap dilakukan di dalam Rutan Makassar. (jek/*inc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails