JAKARTA, M86 - Empat orang anggota TNI dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya dipecat dari kesatuannya dan dijatuhi hukuman kurungan karena desersi atau tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.
"Empat orang anggota TNI Kodam Jaya dipecat karena desersi. Pemecatan tersebut melalui sidang percepatan yang digelar sejak Senin (21/3) hingga Kamis (24/3) kemarin di Kodam Jaya," tegas Kepala Hukum Kodam Jaya Kolonel Chk Djamaludin H di sela-sela "Percepatan Sidang Perkara Personil Kodam Jaya" di Kodam Jaya.
Empat orang yang dipecat atas putusan majelis hakim pengadilan militer itu yakni Praka Lis Heri Kusrianto dengan hukuman 3 bulan penjara dan dipecat, Kopka Riyanto lima bulan penjara dan dipecat, Pratu Andi Febriyanto 3 bulan penjara dan dipecat, dan Serda Joshua Pakpahan enam bulan penjara dan dipecat.
Sementara sembilan perkara lainnya dari 13 perkara yang disidang sejak Senin (21/3) lalu itu ada yang divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan ada yang divonis dua bulan penjara serta dua kasus ditunda.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar