Sponsor

Jumat, Maret 25, 2011

Desersi, 4 Anggota Kodam Jaya Dipecat

JAKARTA, M86 - Empat orang anggota TNI dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya dipecat dari kesatuannya dan dijatuhi hukuman kurungan karena desersi atau tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

"Empat orang anggota TNI Kodam Jaya dipecat karena desersi. Pemecatan tersebut melalui sidang percepatan yang digelar sejak Senin (21/3) hingga Kamis (24/3) kemarin di Kodam Jaya," tegas Kepala Hukum Kodam Jaya Kolonel Chk Djamaludin H di sela-sela "Percepatan Sidang Perkara Personil Kodam Jaya" di Kodam Jaya.

Empat orang yang dipecat atas putusan majelis hakim pengadilan militer itu yakni Praka Lis Heri Kusrianto dengan hukuman 3 bulan penjara dan dipecat, Kopka Riyanto lima bulan penjara dan dipecat, Pratu Andi Febriyanto 3 bulan penjara dan dipecat, dan Serda Joshua Pakpahan enam bulan penjara dan dipecat.

Sementara sembilan perkara lainnya dari 13 perkara yang disidang sejak Senin (21/3) lalu itu ada yang divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan ada yang divonis dua bulan penjara serta dua kasus ditunda.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails