MALUKU, M86 - Hasil investigasi Maluku Media Center (MMC) dan Komnas HAM menemukan banyak kejanggalan di balik kasus terbunuhnya koresponden Sun Tv (MNC Grup), Ridwan Salamun.
Bukan cuma saat penyelidikan dan penyidikan. Keganjilan juga tampak dalam proses persidangan. Tiga terdakwa yang diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap Ridwan Salamun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dituntut 8 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jafet Ohello dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tual, Jumat (18/2/2011) lalu.
"Kami mempertanyakan penyebab dan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan kasus pembunuhan semacam ini dijerat jaksa layaknya pelaku maling ayam," tukas koordinator MMC , Insany Syahbarwati, kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jumat (25/2) kemarin.
MMC menilai tindakan jaksa ini telah menghancurkan rasa keadilan keluarga dan insan pers di Maluku.
Dewan Pers yang menerima laporan ini dari MMC langsung melakukan pendekatan secara informal dengan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung. "Jaksa Agung berjanji akan mengirim tim ke sana, untuk menyelidiki kasus ini," ucap Bambang Harimurti.
Bambang menyayangkan langkah aparat hukum yang menjatuhkan hukuman terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan.
"Kami khawatir ini tak da efek jera, sehingga membuat waratwan terancam terutama oleh mafia lokal," tutur Bambang.
Alasan JPU tidak menuntut terdakwa dengan hukuman berat karena pertimbangan budaya lokal dan takut terjadi aksi balas dendam, dinilai terlalu mengada-ada. "Kami yakin ada mafia yang bermain di balik kasus ini," tukas Insany. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar