JAKARTA, M86 - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga Ketua Majelis Hakim Ustad Abubakar Baasyir, Herri Swantoro dituding mengintervensi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan keponakannya, Arief Hartanto.
Tudingan itu dikatakan mantan Istri Arief, Raj Endang Sri Maya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2) kemarin.
"Memang ada intervensi dalam kasus tersebut ini. Orang tua Arif itu sepupu sama Ketua PN Jaksel, Herri Swantoro. Jadi ia (Arief) itu keponakan Ketua PN," tegas wanita yang kerap disapa Maya.
Masih katanya, memang sebelumnya Arief sempat ditahan di Cipinang, tapi ketika kasusnya sampai di PN Jaksel, ia diberikan status tahanan kota.
"Setelah dua kali sidang Arief dapat hadiah menjadi tahanan kota," lanjutnya.
Maya kemudian bercerita tentang tindak kekerasan yang dialaminya dan anaknya, Rizki Putra. "Saya pernah dilindas mobil sampai kaki saya pincang," ujar Maya.
Selain itu, Arief yang bekerja pada perusahaan pengeboran minyak lepas pantai, juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya karena hal sepele, seperti tidak mau minum susu atau karena merusak alat kantor.
"Kekerasan terjadi dari tahun 2006. Sudah itu dia tidak kasih nafkah, lalu sekarang jadi tahanan kota. Lalu dimana keadilan," ketusnya.(jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar